Sarana berinvestasi sekaligus berasuransi sesuai Syariah yang disediakan PT Asuransi Takaful Keluarga. Program ini menawarkan hasil investasi yang optimal dengan pilihan sesuai preferensi Anda.
Pilihan Investasi
Takaful Dana Istiqomah
* Menawarkan cara berinvestasi dengan hasil yang stabil dan risiko yang aman
* Pada pilihan ini seluruh dana Anda akan ditempatkan pada instrumen investasi berpendapatan tetap.
* Pada pilihan ini seluruh dana Anda akan ditempatkan pada instrumen investasi berpendapatan tetap.
Takaful Dana Mizan
* Menawarkan cara berinvestasi dengan hasil yang optimal dan risiko yang moderat.
* Pada pilihan ini sebagian dana Anda akan ditempatkan pada instrumen investasi berpendapatan tetap dan sebagian lainnya pada saham.
* Pada pilihan ini sebagian dana Anda akan ditempatkan pada instrumen investasi berpendapatan tetap dan sebagian lainnya pada saham.
Manfaat Takafulink
* Apabila Peserta panjang umur sampai dengan akhir perjanjian, akan menerima seluruh Dana Investasi
* Apabila Peserta yang ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, ahli warisnya akan mendapatkan Manfaat Asuransi (Dana Santunan) dan seluruh Dana Investasi
Manfaat Asuransi
Takafulink menyediakan manfaat asuransi (dana santunan) sebesar 800% dari Premi Tahunan atau 125% dari Premi Sekaligus. Anda dapat memperluas manfaat asuransi dengan menambahkan program asuransi Takaful Kecelakaan Diri dan/ atau Asuransi Kesehatan.
Premi Dasar
Untuk menjadi Peserta program Takafulink Anda dapat memilih cara bayar:
* Premi Tahunan
Minimum Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan maksimum Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
* Premi Sekaligus
Minimum Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan maksimum Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah)
Fleksibilitas
* Top Up
Anda dapat meningkatkan Dana Investasi melalui fasilitas Top Up yang dapat dilakukan kapan saja dengan ketentuan minimum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
* Pengalihan Investasi
Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat menentukan kembali pilihan Investasi yang diinginkan
* Penarikan Dana
Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat melakukan penarikan dana. Khusus untuk penarikan dana sebagian diberlakukan ketentuan:
* Minimum penarikan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan
* Minimum dana yang tersisa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Tabarru
Dana yang digunakan untuk saling menanggung atau tolong menolong bila terjadi musibah antar peserta. Besarnya tabarru yang diikhlaskan peserta sebagai berikut:
* 7,5% dari Premi Dasar Tahunan maksimum selama 8 tahun
* 1,25% dari Premi Dasar Sekaligus maksimum selama 8 tahun
Biaya-Biaya
* Biaya Polis:
Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)
* Biaya Pengelolaan Investasi:
Maksimum 2,5% per tahun
* Biaya Top Up:
3% dari Premi Top Up
* Biaya setiap kali Penarikan Dana :
Maksimum Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
* Biaya pengelolaan yang dibebankan hanya pada tahun pertama:
32,50% dari Premi Dasar Tahunan atau
3,75% dari Premi Dasar Sekaligus
Ketentuan Kepesertaan
* Sehat jasmani dan rohani
* Usia Masuk : 17 sd 60 tahun
* Masa Perjanjian : 16 tahun untuk usia 17 sd 54 tahun atau masa perjanjian ditambah usia masuk tidak melebihi 70 tahun
Hal-hal Penting Lainnya
* Peserta memiliki kebebasan untuk memilih jenis investasi
* Atas pilihan tersebut segala risiko Investasi menjadi tanggung jawab Peserta
* Perusahaan tidak menjamin besarnya kinerja investasi.
Pertanyaan dan Jawaban
Apakah peserta memiliki fasilitas Cuti Premi (Premium Holiday) ?
Ya, Anda dapat tidak melakukan pembayaran Premi dalam jangka waktu tertentu dan asuransi masih tetap berjalan sepanjang Dana Investasi Anda cukup untuk membayar Tabarru? dan biaya lainnya jika ada.
Bagaimana dengan Zakat Maal?
Insya Allah investasi Anda akan aman dan bersih, karena telah diperhitungkan terhadap Zakat Maal Anda.
Apakah peserta bisa mempelajari Polis terlebih dahulu ?
Ya, peserta memiliki Hak Bebas Lihat (Free Look Period). Keleluasaan bagi Anda untuk mempelajari isi perjanjian, peraturan dan kondisinya selama 14 hari sejak polis diterima. Tenggang waktu disediakan agar Anda dapat memastikan dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Polis.
Apakah Peserta akan menerima Laporan Transaksi ?
Ya, Setiap tahun perusahaan akan mengirimkan Laporan Transaksi yang memuat mutasi transaksi yang terjadi dan jumlah unit yang dimiliki Peserta.
Dimana Peserta dapat melihat perkembangan Harga Unit Takafulink?
Peserta dapat melihatnya setiap hari Senin dan Kamis di harian Bisnis Indonesia, atau menelepon ke Customer Care Takaful.
0 Responses to Takafulink Istiqomah dan Mizan