OLEH : ANGKASAH DJUNED
4. 1. Akad Tabarru
Tabarru artinya dana kebajikan; seperti yang telah dijelaskan di depan bahwa akad merupakan salah satu permasalahn pokok yang masih dipersoalkan sebagian besar ulama diasuransi kompensional. Karena dengan akad yang terkandung dalam perjanjian asuransi yang ada, dapat berdampak pada munculnya gharar dam maisir. Oleh karena itu para ulama dan pakar ekonomi syariah mencari solusi agar hal tersebut di atas dapat dihindari.
Masalah Pertama, adalah gharar yang muncul karena akad yang dipakai diasuransi konvensional mirip dengan aqd tabaduli ( akad jual beli ) dalam fiqh muamalah.Sesuai dengan syarat – syarat dalam akad jual beli, maka harus jelas pembayaran premi dan berapa uang pertanggungan yang akan diterima. Masalah hukum ( Syari’ah ) disini muncul karena kita tidak bisamenentukan secara tepat jumlah premi yang akan dibayarkan, sekalipun syarat – syarat lainnya, penjual, pembeli, Ijab Kabul dan jumlah uang pertanggungan 9 barang ) dapat dihitung. Jumlah premi yang akan dibayarkan amat tergantung pada takdir, tahun berapa kita meninggal atau mungkin sampai akhir kontrak kita tetap hidup. Disinilah gharar terjadi.
Dalam Asuransi Takaful, masalah gharar ini dapat diatasi dengan mengganti akad tabaduli dengan akad takaruli ( tolong menolong ) dan akad mudharabah ( bagi hasil ). Dengan adanya akad takafuli, maka persyaratan dalam akad pertukaran tidak perlu lagi. Sebagai gantinya maka Takaful menyiapkan rekening khusus sebagai rekening dana tolong menolong atau rekening tabarru yang telah diniatkan ( diadakan ) secara ikhlas setelah peserta masuk Takaful.
Oleh karena itu, dalam mekanisme dan di Takaful< premi yang dibayarkan peserta dibagi dalam dua rekening, yaitu satu rekening peserta dan satu lagi rekening tabarru peserta yang jumlahnya sekitar 5 % - 10 % dari premi ( tergantung usia ). Selanjutnya, dari dana ini pula klaim – klaim peserta dibayarkan apabila ada diantara peserta yang meninggal atau mengambil nilai tunai.
Safi’I Antonia 19, memberikan ilustrasi yang simple dan jelas dalam menjelaskan masalah gharar ini sebagai berikut : “ dalam konsep syari’ah masalah gharar dapat dieliminirkarena akad yang dipakai bukanlah aqd tabaduli., tetapi aqd takafuli atau tolong menolong dan saling menjamin.
Dalam Konsep Takaful semua peserta asuransi menjadi penolong dan penjamin satu sama lainnya. Sehingga jika peserta ( A ) meninggal, peserta ( B ), ( C ) dan ( Z ) harus membantunya, demikian sebaliknya.
Dalam hal ini yang menjadi masalah adalah bagaimana jika tuan ( A ) mengambil paket asuransi 10 tahun dengan besar uang pertanggungan misalnya 10 juta. Apabila pada tahun keempat, tuan 9 A ) berpulang ke Rahmatullah dan baru bayar premi 4 juta, tapi ahli warisnya mendapat jumlah 10 juta. Pertanyaan yang muncul, darimana sisa 6 juta diperoleh. Uang yang 6 juta inilah oleh para ulama disebut gharar.
Dalam konsep Takaful setiap pembayaran premi sejak awal akan dibagi dua, masuk keekening pemegang polis ( peserta ) dan satu lagi dimasukan ke dalam rekening khusus peserta yang telah diniatkan tabarru atau derma untuk membentu saudaranya yang lain jika ada yang mendapat musibah. Dengan demikian dari rekening khusus inilah sisa 6 juta di atas tadi diambil, dan semua peserta sejak awal masuk sudah mengikhlaskan untuk derma.
Masalah kedua, adalah maisir (gambling ), sebagaimana dijelaskan sebelumnya maisir artinya adanya salah satu pihak yang untung namun dilain pihak justru mengalami kerugian, misalnya seorang peserta dengan alasan tertentu ingin membatalkan kontraknya sebelum reveresing period, biasanya tahun ketiga, maka yang bersangkutan tidak akan menerima kembali uang yang telah dibayarkan ( hangus ) atau mungkin sebagian kecil saja. Disinilah terjadi maisir, dimana ada pihak yang untung dan ada pihak yang dirugikan.
Dato fadzli Yusof 20, mengatakan terjadinya unsur maisir, sebagai lanjutan dari pada asuransi konvensional. Keuntungan daripada asuransi juga dilihat sebagai hasilyang mengandung unsur perjudian karena keuntungan sangat tergantung dari pengalaman penanggung ( Underwriting experience ), sehingga untung dan rugi suatu perusahaan tergantung kepada nasib, hal ini mengandung gharar oleh karena itu termasuk judi.
Masalah syari’ah di atas dapat selesai dengan benarnya akad. Takaful telah merubah akadnya dan membagi dana peserta ke dalam dua rekening. Karena rekening khusus yang menampung tabarru yang ada tidak bercampur dengan rekening peserta, maka reversing period di takafulterjadi sejak awal. Kapan saja peerta dapat mengambil uangnya ( karena pada hakekatnya itu adalah uang mereka sendiri ), dan nilaitunai sudah ada ( terbentu ) sejak awal tahun pertama ia masuk. Dan karena nya tidak ada maisir, tidak ada gambling, karena tidak ada pihak yang diragukan.
Jenis – jenis akad yang akan digunakan di takaful dalam rangka mengeliminir adanya gharar dan maisir adalah :
1. Akad Tabarru ( akad takafuli ), dimana peserta ( mutabarri ) dengan niat ikhlas mendermakan sebagian hartanya untuk membentu saudara – saudaranya yang lain apabila ada yang mengalami musibah. Sedangkan perusahaan sebgai mudharib bertindak sebagai pemegang amanah atas pengelolaan dana tesebut.
2. Akad Madharabah ( bagi hasil ) dimana perusahaan bertindak sebagai muharib
( pemegang amanah ) untuk mengelola dan peserta dan peserta sebagai shahibul mal berhak atas bagi hasil sebesar yang diperjanjikan. Dengan konsep mudharobah ini sekaligus sebagai alternatif yang diberikan oleh syariah untuk menghindari terjadinya riba.
4. 2 Mekanisme Pengelolaan Dana
4. 2. 1 Takaful Sebagai Pemegang Amanah
Sistem operasional takaful 21, ( asuransi syariah ) adalah saling bertanggung jawab, bantu membantu dan saling melindungi antara para pesertanya. Perusahaaan diberi kepercayaan ( amanah ) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, dan memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian.
Keuntungan yang diperoleh dari pembagian keuntungan dana peserta yang dikembangkan dengan prinsip mudharabah ( sistem bagi hasil ). Para peserta Takaful berkedudukan sebagai pemilik modal ( Shohibul mal ) dan perusahaan Takaful berfungsi sebagai pemegang amanah ( mudharib ).
Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Mekanisme pengelolaan dana peerta ( premi ) terbagi menjadi dua sistem yaitu :
1. Sistem pada produk saving ( tabungan )
2. Sistem pada produk non saving ( tidak ada tabungan )
4. 2. 2 Sistem Pada Produk Saving ( Ada Unsur tabungan )
Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang ( premi ) secara teratur kepada perusahan. Besar premi yang dibayarkan tergantung kepada keuangan peserta. Akan tetapi perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang akan dibayarkan. Setiap premi yang dibayarkan oleh peserta, akan dipisah dalam dua rekening yang berbeda yaitu :
1. Rekening Tabungan, dimana dana tersebut merupakan ,ilik peserta, yang dibayarkan apabila :
1.
*
Perjanjian berakhir
*
Peserta mengundurkan diri
*
Peserta meninggal dunia
2. Rekening Tabarru, yaitu kumpalan dana kebijakan yang telah diniatkan oleh peserta sebagai iuran dana kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila :
1.
*
Peerta meninggal dunia
*
Perjanjian telah berakhir ( jika ada surplus dana )
Sistem inilah sebagai implementasi dari akad takafuli dan akad mudharabah sehingga takaful dapat terhindar dari unsur gharar dan maisir. Selanjutnya kumpulan dana peserta ini diinvestasikan sesuai dengan syari’st islam. Tiap keuntungan dari hasil investasi, setelah dikurangai dengan beban asuransi ( klaim dan premi reasuransi ), akan dibagi menurut prinsip al mudharabah. Potensi pembagian mudharabah di buat dalam satu perbandingan tetap berdasarkan kerja sama antara perusahaan dan peserta, misalnya dengan 70 : 30. lebih jelas dapat dilihat dalam gambar berikut : ( lihat tabel 1 : Mekanisme Pengelolaan Dana Pada Produk Yang Mengandung Unsur Tabungan )
4. 2. 3 Sistem Pada Produk Non Saving
Setiap premi yang dibayar oleh para peserta, akan dimasukan dalam rekening Tabarru perusahaan, yaitu kumpulan dana yang telah diniatkan oleh peserta sebagai iuran dan kewajiban untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu, dan dibayarkan bila :
1.
*
Peserta meninggal dunia
*
Perjanjian telah berakhir ( jika ada surplus dana )
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syari’at islam. Keuntungan hasil investasi setelah dikurangi dengan beban asuransi ( klaim dan premi reasuransi ), akan dibagi anatar peserta dengan perusahaan menurut prinsip al – mudharobah dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerja sama antara perusahaan ( takaful ) dan peserta. Lebih jelasnya dapat dilihat dalam gambar berikut. ( Lihat Tabel 2 : mekanisme Pengelolaan dana Pada Produk Non saving ).
4. 3 Sistim Investasi
1.
1.
1.
Prinsip Dasar Investasi
Prinsip dasar investasi Takaful adalah bahwa perusahan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi terhadap dana yang terkumpul dari peserta, dan investasi yang dimaksud harus sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah.
Profesor Kyai Haji Ali Mustafa Ya’qub mengatakan, salah satu bentuk pengelolaan dan asuransi yang paling dominan adalah menginventasikan dana yang terkumpul dari premi. Pihak asuransi dapat menginvesatikan dana tersebut dalam bentuk investasi apa saja selama investasi itu tidak mengandung salah satu dari unsure yang disebutkan diatas tadi. Upaya untuk mengabaikan prinsip ini, akan mengakibatkan investasi tersebut diharamkan menurut syari’at Islam.
Sekiranya investasi tersebut dilakukan dalam bentuk penyertaan modal dalam sebuah perusahaan, maka pihak asuransi harus mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak memperjualbelikan barang-barang yang diharamkan. Seandainya investasi dalam bentuk deposito, maka pihak asuransi harus mengetahui bank yang dimana dana asuransi tersebut di depositokan adalah bank-bank yang beroperasi tidak dengan sistem bunga, tetapi dengan sistem bagi hasil (Mudharabah). Begitu pula usaha-usaha dimana di dalamnya terdapat unsure maksiat, meskipun akan mendapat keuntungan yang sangat besar, investasi seperti ini tetap tidak dibenarkan. Allah SWT berfirman : “ Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Imran 3:130).
Hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah :
“ Bertaqwalah kepada Allah dan sederhanakanlah dalam mencari rizki. Ambilah apa yang halal dan ditinggalkan apa yang haram” (HR Ibnu Majah).
Oleh karena itu, untuk menghindari investasi yang dilarang oleh syari’ah maka Takaful dalam investasinya membagi objek investasi ke dalam dua bagian yaitu :
1.
Investasi yang Islami
2.
Investasi Yang Terlarang
1.
1.
1.
Investasi Yang Islami
Investasi yang Islami yaitu investasi yang dalam prakteknya tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam, misalnya : Investasi ke bank-bank umum syari’ah seperti (BMI, bank Syari’ah Mandiri, BNI divisi syari’ah, Danamon divisi syari’ah, Bank IFI divisi syari’ah Bukopin divisi syari’ah dan sebagainya ); Investasi ke Bank Perkreditan Rakyat Syariah ( BPRS ) dan Baitul Mal wat Tamwil (BMT); Investasi langsung ke perusahaan-perusahaan yang tidak menjual barang-barang haram atau maksiat dengan sistem mudharabah, wakalah, wadiah dan sebagainya; Investasi ke lembaga keuangan syariah lainnya seperti : reksadana syariah, modal ventura syariah, leasing syariah, obligasi syariah, BEJ Index syariah penggadaian syariah, koperasi syariah dan sebagainya.
1.
1.
1.
Investasi Yang Dilarang
Investasi yang terlarang yaitu investasi ke institusi, lembaga, perusahaan yang menggunakan prinsip-prinsip riba (bunga) atau perusahaan-perusahaan yang menjual barang-barang haram dan maksiat, misalnya : Investasi ke bank-bank umum konvensional, saham di SBI dan bank-bank konvensional lainnya, investasi ke perusahaan yang menjual barang-barang haram seperti : Babi, minuman yang mengandung alcohol, pabrik rokok dan atau makanan dan minuman haram lainnya, investasi ke perusahaan yang banyak terdapat tempat maksiat seperti hotel-hotel tertentu, karaoke, panti pijat, tempat-tempat perjudian dan investasi-investasi langsung yang menggunakan sistem riba.
Dari kedua jenis investasi di atas, Takaful hanya dibenarkan investasi ke investasi yang Islami dari implementasi pelaksanaan investasi yang Islami ini diawasi secara ketat oleh Dewan Pengawas syari’ah Takaful (DPS)
Berikut ini, pembatasan investasi yang diatur oleh regulator untuk asuransi syari’ah adalah sebagai berikut : Deposito dan sertifikat deposito syari’ah, deposito dan sertifikat deposito pada BPRS (10%), sertifikat wadiah Bank Indonesia (20%), saham syari’ah yang tercatat di BEJ (20%), obligasi syari’ah yang tercatat di BEJ (20%) saham syari’ah yang tercatat di Bursa Efek Luar negeri (10%), obligasi syariah yang tercatat di bursa efek luar negeri (10%), surat berharga syari’ah yang diterbitkan atau dijamin pemerintah (20%), reksa Dana syari’ah (20%) investasi langsung (10%) pembiayaan modal kerja dengan skema mudharabah (10%) bangunan atau tanah dengan skema mudharabah (10%) hipotik dengan skema mudharabah (30%) pinjaman polis.
ASURANSI SYARIAH SEBAGAI KONSEP ALTERNATIF
1.
1.
Tuntutan Zaman
Konsep Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah konsep baru bagi masyarakat Indonesia sekalipun konsep ini sudah berkembang pesat diluar negeri, baik dinegara-negara muslim maupun di negara-negara yang penduduk muslimnya minoritas seperti di Eropa dan Amerika. Bank Islam, asuransi Islam, Penggadaian syari’ah, Leasing Syari’ah, modal Ventura Syari’ah, Obligasi syariah, Koperasi syariah, semuanya sudah berkembang cukup lama. Konsep ini baru dikenalkan di Indonesia pada awal tahun delapan puluhan setelah sekian lama diperjuangkan barulah mendapat izin untuk mendirikan Bank Islam (BMI). Hal ini banyak disebabkan factor perundang-undangan yang tidak mengatur adanya Bank tanpa bunga.
Konsep syariah saat ini telah menjadi tuntutan zaman, selain karena konsepnya unik seperti asuransi syariah, juga karena konsep ini memiliki keberpihakan yang tinggi kepada nasabah. Konsepnya selain transparan, adil juga dilandasi oleh nilai-nilai etika keagamaan yang tinggi. Bagi umat Islam yang memahami ajarannya secara benar, ia akan meninggalkan konsep apapun dalam bermuamalah jika tidak dilandasi oleh nilai-nilai Islam, karena itu merupakan bagian dari pelaksanaan ajaran agama secara menyeluruh.
Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menjalankan agamanya secara syumul (menyeluruh), bukan pada aspek aqidah, ibadah dan akhlak saja yang wajib dijalankan tetapi dalam hal muamalah seperti bank, asuransi dan sebagai mana disebutkan diatas, juga hukumnya wajib. Allah berfirman :
“ Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu kedalam Islam secara menyeluruh, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan. Sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu” (QS. Al Baqarah 2:208).
Begitu pula firman Allah SWT dalam Al Qur’an surat Al Baqarah (QS. 2:85), “ Apakah kalian beriman kepada sebagian al kitab saja dan ingkar kepada sebagian yang lain (tetapi sistem muamalah ditinggalkan ), Jika cara hidup yang kita anut demikian, Allah SWT mengingatkan illa hizyun fil hayatiddunya (kehinaan didunia), wal yaumal qiyamah yuradduna ila asyaddil adzab (dan di hari kiamat nanti akan disiksa dengan adzab yang sangat pedih ), wamallahu bighofilin amma ta’malun ( dan Allah sekali-kali tidak akan pernah lupa). Wallahu a’alam Bishshawab.
1.
1.
Membesarkan Bukan Mematikan
Kehadiran konsep asuransi syariah merupakan paradigma baru bagi industri asuransi. Kehadirannya untuk membesarkan dan mengkokohkan industri asuransi dan bukan untuk mematikan. Ia lahir untuk memberi alternatif bagi masyarakat muslim yang ingin menjalankan ajaran agamanya khususnya di bidang asuransi secara benar selain membuka peluang bagi saudara-saudaranya yang beragama lain untuk ikut serta didalamnya jika yang bersangkutan menginginkannya. Rasulullah SAW mencontohkan untuk berdagang dan bermuamalah secara bebas dengan siapa saja baik muslim maupun non muslim dengan cara-cara yang adil dan jujur tanpa pilih kasih. Kepada masyarakat Yahudi dan Nasrani Rasulullah dan sahabat-sahabatnya dengan leluasa berdagang baik ketika komunitas muslim masih minoritas maupun setelah negara Islam Madinah berdiri. Hak-hak non muslim dalam negara yang menerapkan syariat Islam wajib dilindungi, apalagi jika negara tersebut muslim hanya sekedar mayoritas saja, negara wajib menlindungi hak-hak semua warganya, untuk bebas menjalankan ajaran agamanya.
Konsep asuransi syariah saat ini sudah menjadi konsep global, selain diterapkan di negara-negara muslim seperti Takaful Islamic Insurance Saudi Arabia, Takaful Internasional Company Bahrain, Islamic Insurance Company Qatar, Dana Insurance Company Iran, Islamic Insurance Dubai, sudan Insurance & Reinsurance dan sebagainya. Kemudian di negara-negara ASEAN seperti syarrikat Takaful Malaysia, Takaful IBB Berhad Brunai Darussalam, syarikat Takaful singapura dan bahkan dibeberapa negara non muslim seperti Takaful USA. Islamic Takaful & Retakaful Bahamas, Islamic Ampro Holding Singapore dan seterusnya yang sampai saat ini telah ada sekitar 45 asuransi di berbagai belahan dunia yang menggunakan sistem syari’ah.
PENUTUP
Bahwa ternyata Islam memiliki suatu konsep muamalah, termasuk konsep asuransi syariah yang telah diterapkan bersamaan dengan datangnya Islam itu sendiri, kemudian diangkat kembali dalam bentuk yang lebih modern mengikuti zamannya, dan saat ini mulai banyak diterapkan di berbagai belahan dunia.
Harapan kita adalah kehadiran asuransi syari’ah di Indonesia bisa menjadi alternatif bagi perkembangan industri asuransi, baik dengan mendirikan asuransi syariah baru, membuka divisi atau cabang syari’ah maupun dengan melakukan konversi dari konvensional ke syariah secara keseluruhan, sehingga dengan demikian dapat diharapkan konsep ini akan ikut ambil bagian dalam membangkitkan kembali perekonomian negeri yang kita cintai ini.
Kontak : abdul.jabbar@marketing.takaful.com , HP 0817202062
-
0 Responses to Sistem Operasional TAKAFUL dalam Mengeliminir GHARAR, MAISIR dan RIBA