Kontak : abdul.jabbar@marketing.takaful.com , HP 0817202062
Takaful meluncurkan Takafulink Salam yang telah resmi dijual pada 10 Mei 2010 ini.Takafulink Salam adalah produk yang memberikan manfaat optimal bagi perlindungan investasi.
Untuk minimal premi Rp 2 juta per tahun, dengan jangka waktu minimal 5 tahun dan maksimal hingga usia nasabah 70 tahun. Keuntungan produk ini, murni berbasis syariah dan benefit yang seimbang. Takafulink Salam terdiri dari 3 jenis, yaitu Istiqamah (low risk), Mizan (middle risk), dan Ahsan (high risk).
Nasabah bisa memilih jenis yang diinginkan, selain itu juga bisa men-switch (mengganti) dari jenis satu ke jenis lain sewaktu-waktu. Apabila nasabah memilih jenis Istiqamah, maka akan mendapatkan return 6-10 persen, sedangkan Mizan 10-15 persen, dan Ahsan lebih dari 20 persen. “Untuk jenis low risk, dana akan dimasukkan ke dalam pasar uang atau obligasi. Jenis middle, sebanyak 20 persen dana akan diinvestasi ke saham, dan 80 persen dana akan diinvestasikan ke saham untuk yang high risk.
Manfaatkanlah momen ini untuk berasuransi sekaligus berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik.
Kalau boleh saya ibaratkan mungkin seperti "saham perdana" (IPO). Umumnya suatu perusahaan bila mengeluarkan "saham perdana" nilai sahamnya masih kecil tapi kedepannya nilainya langsung naik drastis karena itulah tidak heran bila suatu perusahaan akan mengeluarkan saham perdana antrian calon pembeli panjang sekali.
Masa depan di tangan Anda dengan solusi yang transparan dan lebih Mandiri.
Kenapa memillih Takafulink Salam?
- Murni Syariah,
- Lebih menentramkan,
- Biaya pengelolaan yang efisien,
- Bebas memilih jenis investasi sesuai dengan kebutuhannya,
- Berpeluang memperoleh hasil investasi yang lebih optimal,
- Kapan saja bisa meningkatkan dana investasi (top up),
- Keleluasan untuk menempatkan dana investasi,
- Bebas menentukan proteksi sesuai dengan kebutuhan,
- Bebas memilih cara pembayaran
- Rate 2,5% dari harga pasaran motor yang akan diasuransikan
- Usia maksimal kendaraan 7 tahun semenjak pembelian
- Masa berlaku 1 satu tahun
Manfaat:
1. Mengcover kerugian total (TLO) atas kehilangan atau kecelakaan)
2. Santunan meninggal dunia bagi pengendara :
- Meninggal karena kecelakaan 10.000.000
- Meninggal bukan karena kecelakaan 5.000.000
Persyaratan :
- Copy STNK, Jika nama Peserta tidak sama dengan nama yang tercantum dalam STNK Peserta wajib melampirkan kuitansi pembelian sepeda motor.
- Copy Tanda pengenal (KTP / SIM)
- Foto Motor yang akan diasuransikan (depan harus terlihat Plat No dan samping kiri atau kanan)
- Mengisi SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi )
FAQ (Tanya Jawab) Takaful Anshor :
--------------------------------------------
Q: Siapakah yang dapat menjadi peserta Ansor?
A: Bisa Perorangan atau badan usaha
Q: Manfaat apa yang diperoleh Peserta dari Ansor ?
A: Ansor memberikan manfaat untuk kerusakan total dan pencurian (CTL danTLO) untuk sepeda motor dan memberikan santunan meninggal dunia kepada peserta
Q: Berapa besarnya santunan bila Peserta meninggal dunia.?
A: Rp.10.000.000,- bila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan, atau
Rp.5.000.000,- bila Peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan setelah 30 hari menjadi peserta Ansor.
Q: Apakah Takaful Ansor akan memberikan santunan bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan, tetapi tidak sedang menggunakan sepeda motor yang digunakan.
A: Takaful Ansor tetap memberikan santunan kepada peserta tersebut selama kondisinya tidak menyimpang dari Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia
Q: Apakah Takaful Ansor akan memberikan ganti rugi terhadap sepeda motor yang mengalami kecelakaan, namun tidak sedang dikemudikan oleh peserta?
A: Takaful Ansor tetap memberikan ganti rugi selama tidak menyimpang dari Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia (PSKBI) dan biaya perbaikan mencapai 75% dari harga pasar sepeda motor tersebut sesaat sebelum terjadinya kecelakaan.
Q: Jika sepeda motor yang diasuransikan digunakan oleh pihak lain selain Peserta, kemudian mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan pengemudinya meninggal dunia, apakah Takaful Ansor akan memberikan santunan kepada pengemudi tersebut?
A: Tidak karena Takaful Ansor hanya menanggung asuransi Peserta.
Q: Jika Peserta mengalami kecelakaan dan mendapat perawatan dari rumah sakit, apakah Takaful Ansor mengganti biaya perawatan tersebut?
A: Tidak. Takaful Ansor tidak memberi manfaat biaya perawatan.
Q : Berapa usia Peserta yang dapat mengikuti program Ansor?
A: Minimal 17 tahun, maksimal 60 tahun. Usia masuk ditambah usia kontrak tidak lebih dari 61 tahun.
Q: Berapa usia maksimum kendaraan yang dapat diasuransikan:
A: 7 tahun, usia masuk ditambah usia kontrak tidak lebih dari 8 tahun.
Q: Berapa harga maksimum kendaraan yang dapat diasuransikan:
A: Rp 50.000.000
Q: Apakah sepeda motor yang disewakan dapat diasuransikan / dicover Ansor?
A: Tidak karena Ansor hanya mengcover sepeda motor untuk kepentingan pribadi dan dinas (untuk instansi/perusahaan).
Q: Apa yang menjadi bukti kepesertaan Ansor?
A: Bukti kepesertaan Ansor adalah Kartu Ansor.
Q: Berapa kontribusi ( premi ) yang harus dibayar Peserta Takaful Ansor?
A: 2,5 % dari harga sepeda motor yang diasuransikan.
Q: Berapa besarnya risiko sendiri bagi peserta?
A: 10% dari klaim untuk pencurian. Rp 100.000 untuk perbaikan (CTL)
Q: Apakah periode polis Takaful Ansor dapat dilakukan secara long period?
A: Tidak, karena produk Ansor berlaku hanya untuk 1 tahun.
Q: Jika nama Peserta tidak sama dengan nama yang tercantum dalam STNK, bagaimana penulisan nama yang benar dalam polis?
A : [Nama yang tertera di STNK] QQ [Nama peserta]. Untuk hal seperti ini Peserta wajib melampirkan kuitansi pembelian sepeda motor.
Q: Jika terjadi kecelakaan hingga total loss, kemudian karena kecelakaan tersebut Peserta meninggal dunia dalam periode kurang dari 90 hari sejak terjadi kecelakaan, klaim mana yang akan dibayar?
A: Dalam kasus seperti ini Takaful akan membayar 2 ( dua ) klaim, yaitu klaim total loss untuk sepeda motor dan klaim meninggal dunia karena kecelakaan.
Q: Jika seorang Peserta memiliki dua buah sepeda motor dengan nama yang sama, kemudian Peserta tersebut meninggal dunia, apakah Takaful akan membayar dua kali lipat?
A: Tidak karena sesuai Panduan Polis “ Syarat Ke Peserta-an “ Takaful hanya membayar klaim meninggal dunia untuk satu polis saja.
Q: Jika seorang peserta mengasuransikan lebih dari satu sepeda motor dengan nama yang sama, kemudian peserta tersebut meninggal dunia, apakah semua polis ansor yang dimilikinya berakhir pertanggungannya dengan diterimanya klaim meninggal dunia?
A: Tidak. Polis yang berakhir pertanggungannya hanya polis yang digunakan untuk mengajukan klaim. Polis lainnya masih berlaku hanya untuk pertanggungan sepeda motor.
Q: Jika suatu perusahaan mengasuransikan beberapa sepeda motor milik perusahaan, nama siapa yang tertera dalam polis yang berhak memperoleh manfaat Takaful ( meninggal dunia )?
A: Nama yang tertera dalam polis adalah nama-nama yang berhak menggunakan sepeda motor yang diasuransikan tersebut berdasarkan data dari SDM perusahaan yang menjadi peserta
-----------------------
(Tarif berlaku mulai 1 April 2010)
All Risk (Comprehensive) :
----------------------------------
Harga Mobil mulai 0 - 150.000.000 Rate 2,44%
Harga Mobil mulai 151 juta - 300juta Rate 1,79%
TLO, ratenya :
--------------------
Harga Mobil mulai 0 - 150.000.000 Rate 0,55%
Harga Mobil mulai 151 juta - 300juta Rate 0,50%
Alhamdulillah, buku yang sudah dinanti-nantikan oleh banyak pihak ini telah terbit yang ditandai dengan peluncurannya pada hari ahad, 31 Mei 2009/ 06 Jumadil Akhir 1430 H, kemarin di SALAMADANI Jl. Pasirwangi Bandung. Peluncuran buku ini sekaligus loucing MISQAD Majlis Iqra’ Darussalah, yang diresmikan oleh Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc. Begitu sangat diminatinya buku ini, hingga pada saat louncing pada cetakan pertama kemarin ini sudah hampir 50% dari buku yang tercetak sudah habis dipesan oleh para pembaca. Rupanya para pembaca tahu benar, bahwa ini merupakan karya yang langka, khususnya untuk dijadikan rujukan dalam literatur asuransi syariah.
Buku ini menampilkan sisi Asuransi Syariah dengan lengkap, secara mudah dan gamblang dengan bahasa yang populis, sehingga akan mudah dipahami oleh siapa saja yang membacanya ; apakah ia akademisi, praktisi, pengamat, ulama, atau bahkan oleh kaum awam sekalipun. Buku yang ditulis oleh tim penulis yang memang sehari-hari berkecimpung di dunia asuransi syariah, menampilkan gambaran asuransi syariah, bukan hanya dari sisi teoritisnya saja, namun lebih jauh buku ini mengajak para pembacanya untuk merambah lebih jauh dengan asuansi syariah, dari sisi implementasi dan bahkan aplikasi operasionalnya. Tim penulis buku ini terdiri dari para ahli di bidang asuransi syariah, yaitu Agus Edi Sumanto, Ernawan Priarto, M. Zamachsyari, Pudiarto Trihadi, Rahmaji Asmuri, dan Utz. Rikza Maulan (saya sendiri).
- Sekilas, buku ini mengajak pembaca pada bab yang pertama untuk mengenal asuransi syariah secara umum, seperti asal mula asuransi syariah, bagaimana asuransi syariah, pandangan ulama tentang asuransi konvensional, filosofi asuransi syariah dan juga cakupan dari asuransi syariah.
- Pada bab yang kedua para pembaca diajak untuk menyelami lebih dalam asuransi syariah, dari sisi perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan konvensional (ada lebih dari 20 item perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional), akad-akad yang digunakan dalam asuransi syariah dan prinsip-prinsip dalam asuransi syariah.
- Pada bab yang ketiga pembaca akan dimanjakan dengan gambaran asuransi syariah dalam kehidupan sehari-hari yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masyarakat terhadap asuransi syariah; dari mulai saat kelahiran anak, hingga saat pensiun kelak. Lalu pembaca juga akan diajak untuk turut mengenal lebih dekat secara praktis terhadap operasional asuransi syariah, seperti pemasaran asuransi syariah, underwriting, klaim, investasi, akuntansi, metode pembagian surplus tabarru’ dan syariah corporate culture.
- Bab Keempat menampilkan mengenai problematika yang masih menjadi kendala asuransi syariah saat ini di Indonesia, serta faktor-faktor yang menunjang perkembangan asruansi syariah. Pembaca akan dikenalkan pada regulator, Dewan Syariah Nasional – MUI, dsb. Selain itu, pembaca juga akan dibawa pada tantangan-tantangan yang dihadapi oleh asuransi syariah.
- Terakhir adalah pandangan para pakar yang selama ini telah berjibaku dengan dunia asuransi syariah, seperti pandangan Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, yang selama ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah Takaful Indonesia, lalu Prof Dr. Fathurrahman Djamil MA, Dr. H. M. Syafi’i Antonio, M.Ec dan juga praktisi asuransi syariah, Saiful Yazan Ahmad.
Satu hal yang menjadi keinginan kuat dari para penulis buku ini, bahwa semoga dengan kehadiran buku ini akan semakin membumikan asuransi syariah khususnya di tanah air dan umumnya di seluruh penjuru dunia. Beberapa pihak bahkan mengusulkan agar buku ini diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, agar dapat juga dinikmati oleh para pecinta asuransi syariah di seluruh belahan dunia. Bagi para pembaca yang berminat dengan buku ini, nantikan kehadirannya di toko-toko buku dalam beberapa hari ke depan, atau dapat juga langsung menghubungi penerbit salamdani, di (022) 522 2052.
Ya Allah.. Jadikanlah buku ini sebagai amal shaleh bagi kami semua, khususnya bagi para pihak yang membantu penulisan buku ini. Dan jadikanlah manfaat yang dilahirkan dari buku ini, menjadi manfaat yang bukan hanya bersifat duniawi namun juga menfaat yang menembus dimensi dunia ke dimensi akhirat.
Akhirnya, kami mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT, dan juga rasa terimakasih yang tiada terhingga khususnya kepada Mas Bambang Trim, yang telah mendampingi penulisan buku ini hingga selesai, Bp. H. Syaifullah Sirin selaku President Director PT. Salamadani, Mas Ali, Mas Tasaro dan seluruh kru Salamdani dan juga teman-teman di Takaful Indonesia. Semoga kebaikan dan sumbangsihnya, Allah catat sebagai amal shaleh yang tiada terhingga…
Wallahu A’lam Bis Shawab
By. Rikza Maulan, Lc., M.Ag
Saldo Makin Merosot, Penabung Kecil Pun Terkecoh
Oleh M Fajar Marta
Safitri, ibu rumah tangga yang tinggal di kawasan Depok, Jawa Barat, tidak habis pikir. Nilai tabungannya yang sekitar Rp 4 juta sudah dua bulan ini terus merosot saldonya. Padahal, ia menabungkan uangnya di bank semata-mata untuk mendapatkan bunga sehingga uangnya beranak-pinak.
"Kalau begini caranya, mending uangnya saya simpan di celengan atau di bawah bantal,” kata ibu tiga anak ini menggerutu.
Kisah Safitri ini juga menjadi persoalan banyak orang yang punya tabungan bernilai kecil, katakanlah di bawah Rp 5 juta.
Banyak orang awam sulit memahami mengapa nilai tabungan mereka terus tergerus. Yang mereka tahu, jika menabung, uang akan bertambah karena berbunga. Pemahaman ini terpatri sejak masa sekolah dasar saat diajarkan untuk menabung.
Saat ini, jangan pernah berharap duit membukit jika hanya punya tabungan tak lebih dari Rp 5 juta.
Ambil contoh BCA, bank yang memiliki jumlah penabung paling banyak di Indonesia. Untuk tabungan Tahapan Silver, BCA mengenakan biaya administrasi Rp 10.000 per bulan. Adapun suku bunga untuk tabungan bersaldo Rp 1 juta-Rp 10 juta sebesar 2 persen per tahun.
Dengan asumsi nilai tabungan awal Rp 5 juta dan tidak pernah ditambah selama setahun, nasabah akan mendapat bunga Rp 100.000 per tahun. Setelah dipotong pajak 20 persen, pendapatan nasabah tinggal Rp 80.000. Padahal, biaya administrasi yang harus dibayar selama setahun mencapai Rp 120.000. Alhasil, dana berkurang Rp 40.000 dalam setahun.
Penabung kian cepat kehilangan uangnya jika nilai tabungan di bawah Rp 1 juta. Sebab bunganya nol persen. Penabung tidak akan tergerus uangnya jika saldonya minimal Rp 6 juta. Pada level itu, biaya administrasi dan bunga mencapai titik keseimbangan.
Perbankan umumnya menerapkan bunga rendah untuk tabungan. Bank Mandiri, bank terbesar di Indonesia, bahkan hanya memberikan bunga 1,75 persen untuk tabungan bernilai Rp 1 juta-Rp 5 juta. Kian tinggi nilai tabungan, bunga akan semakin besar, namun biasanya tak lebih dari 4 persen per tahun. Bank tentu merasa berhak memungut biaya administrasi. Alasannya, mereka harus membangun dan memelihara jaringan seperti ATM, yakni fasilitas untuk para penabung. Bank juga harus membangun infrastruktur teknologi informasi untuk mengelola dan menjaga rekening nasabah tetap aman.
Bank merasa pantas memberi bunga kecil atas tabungan dengan alasan tabungan dapat ditarik setiap saat sehingga bank tidak begitu leluasa menggunakan dana tabungan untuk disalurkan sebagai kredit. Berbeda dengan deposito yang dipatok jangka waktunya sehingga bank mudah mengelolanya.
Bahkan, menurut para bankir, sebenarnya tabungan sudah merupakan jasa yang harus dibeli nasabah. Dengan menabung, nasabah memiliki banyak keuntungan, seperti keamanan dan kemudahan bertransaksi, karena tidak harus membawa uang tunai ke mana-mana.
Di negara maju seperti Jepang hal inilah yang terjadi. Tabungan dipahami bukan lagi tempat menggandakan uang, tetapi hanya sekadar cadangan uang tunai mengantisipasi keperluan transaksi segera atau mendadak. Untuk investasi, dana biasanya ditaruh dalam deposito atau produk pasar modal.
Namun faktanya, perbankan juga kerap memanfaatkan pengetahuan para penabung Indonesia yang umumnya masih awam. Bank tidak pernah menjelaskan kepada nasabah. Misalnya, jika saldonya di bawah Rp 5 juta, dana nasabah tidak akan pernah bertambah.
Tabungan amat berarti bagi perbankan. Sebab, tabungan merupakan dana murah. Bandingkan dengan deposito yang bunganya bisa mencapai 12 persen per tahun. Semakin besar porsi tabungan dalam struktur dana pihak ketiga, maka makin besar pula margin keuntungan bank. Kasarnya, dengan memberi bunga tabungan hanya 3 persen, bank bisa menjualnya sebagai kredit dengan bunga 14 persen.
Untuk Indonesia yang masyarakatnya belum bankable, bank seyogianya memberikan perhatian kepada penabung kecil. Saat ini ada 82 juta rekening bank di Indonesia, atau baru 35 persen dari total penduduk. Masyarakat perlu didorong menabung.
Namun, jika masyarakat kecil tahu uang tabungan mereka akan berkurang, kemungkinan mereka tak akan menabung di bank. Kalau sudah begini sia-sia saja program Ayo ke Bank yang dicanangkan Bank Indonesia.
http://bisniskeuangan.kompas..com/read/xml/2009/04/14/07320854/saldo.makin.merosot.penabung.kecil.pun.terkecoh
Tahun 2009 ini perekonomian dunia diperkirakan akan mengalami perlambatan yang juga akan berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Di tengah terjadinya krisis eknomi global kali ini, diperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan hanya tumbuh sekitar 4%. Angka pertumbuhan ini boleh dikatakan sangat tidak memadai, karena suatu penelitian memperkirakan bahwa untuk menyerap tenaga kerja dan menghindari bertambahnya pengangguran, ekonomi Indonesia harus tumbuh sekitar 8%. Dengan pertumbuhan ekonomi yang hanya sebesar 4%, diperkirakan tahun ini jumlah pengangguran akan bertambah.
Untuk memerangi tingkat pengangguran, dalam keadaan normal akan membutuhkan peran dari sektor swasta dan juga pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja. Tetapi dalam kondisi saat ini, dimana dunia usaha sedang ‘susah‘, pemerintah terpaksa harus menanggung sebagian besar tanggung jawab itu. Ini karena sulit untuk mengharapkan swasta untuk menciptakan lapangan kerja dalam kondisi ekonomi saat ini. Sederhananya, tidak melakukan PHK saja sudah bagus.
—–oOo—–
Akibat kondisi di atas, maka pemerintah di tahun 2009 ini, terpaksa menambah pengeluaran belanjanya untuk membantu memutar roda perekonomian. Padahal di saat yang bersamaan, pendapatan pemerintah sedang turun akibat turunnya harga komoditas. Pendapatan pajak juga diperkirakan akan menurun karena pendapatan pajak akan sangat tergantung dari kondisi ekonomi. Jika ekonomi baik, tentunya penerimaan pajak akan tinggi. Sebaliknya jika ekonomi dalam kondisi seperti saat ini, laba dunia usaha akan menurun sehingga penerimaan pajak juga akan turun.
Akibat bertambahnya pengeluaran dan menurunnya pendapatan, maka tahun ini defisit APBN pemerintah diperkirakan akan meningkat. Untuk menutupi defisit tersebut, pemerintah terpaksa ‘kas-bon’ (alias hutang). Salah satu instrumen hutang yang akan dipakai oleh pemerintah di tahun ini adalah SUKUK RITEL
Kebetulan pula, pada saat yang bersamaan, di tengah ketidakpastian ekonomi, masyarakat mulai meliriik instrumen investasi yang aman, terlebih dengan adanya beberapa insiden buruk di dunia investasi akhir-akhir ini. SUKUK RITEL, sebagai instrumen investasi yang diterbitkan pemerintah diharapkan akan menjadi pilihan yang menarik oleh masyarakat, karena memenuhi kriteria investai yang relatif sangat aman.
SUKUK RITEL yang pertama akan diterbitkan pada Februari 2009, dengan ketentuan:
* Masa penawaran pada tanggal 23 Jan – 20 Februari 2009.
* Tenor 3 tahun (dengan kata lain jatuh tempo dalam 3 tahun).
* Nilai nominal per unit 1 juta rupiah
* Minimum pembelian sebesar Rp 5 juta dan kelipatannya serta tidak ada batas maksimum pembelian.
* Pencatatan di bursa akan dimulai tanggal 26 Februari 2009.
* Imbal hasil akan dibayarkan setiap bulan pada tanggal 25.
—–oOo—–
SUKUK RITEL ini diterbitkan berdasarkan akad ijarah (akad sewa menyewa atas suatu aset). Aset SBSN yang disewakan merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang memiliki nilai ekonomis seperti tanah dan bangunan. Penggunaan aset SBSN dapat dilakukan dengan cara dijual, disewakan, atau cara lain yang mengacu kepada prinsip syariah. Sebagai informasi, di awal merencanakan untuk menerbitkan sukuk, pemerintah telah menyediakan underlying asset senilai Rp18 triliun. Dan itu baru terpakai sekitar Rp4 triliun ketika menerbitkan sukuk perdana di pasar domestik, Agustus lalu. Dengan demikian masih ada sekitar Rp 14 triliun asset yang bisa dipakai sebagai dasar penerbitan SUKUK.
Untuk mendukung penerbitan sukuk negara ritel, pemerintah telah menunjuk konsultan hukum dan agen penjual. Konsultan hukum dimaksud adalah Marsinih Martoatmodjo Iskandar Kusdihardjo Law Office. Adapun agen penjual akan terdiri dari 13 perusahaan yang terdiri dari empat bank umum konvensional, satu bank umum syariah, dan delapan perusahaan efek. Berikut ini adalah daftar agen penjualnya :
1. PT. Danareksa Sekuritas
2. PT. Trimega Securities, Tbk
3. CIMB-GK Securities Indonesia
4. PT. Bank Syariah Mandiri
5. PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
6. Citi Bank NA
7. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd.
8. Bank Internasional Indonesia
9. PT. Andalan Artha Advisindo Sekuritas
10. PT. Reliance Securities
11. PT. Anugerah Securindo Indah
12. PT. Bahana Securities
13. PT. BNI Securities
—–oOo—–
Beberapa pembaca mungkin ada yang bertanya-tanya, berapa besarnya tingkat return/imbal hasil yang akan diterima oleh investor SUKUK RITEL? Tingkat imbal hasil /return ini akan ditentukan sehari sebelum masa penawaran dimulai. Tetapi untuk mendapatkan sedikit gambaran kasar, kita bisa melihat hasil pelelangan SUN yang baru saja dilakukan pemerintah 13 Januari lalu. Obligasi SUN Seri FR0023 dengan jatuh tempo tanggal 15 Desember 2012 (sekitar 3 tahun) terjual dengan tingkat bunga tetap (fixed rate) sebesar 11,0%. Mengingat tanggal jatuh tempo SUKUK RITEL tidak berbeda jauh dengan obligasi tersebut, maka ada kemungkinan imbal hasil SUKUK RITEL tidak akan jauh dr 11%.
Meskipun demikian, ada suatu faktor lagi yang perlu diperhitungkan. Jika kita lihat kembali beberapa tahun lalu, sewaktu menerbitkan ORI001, pemerintah memilih untuk memberikan imbal hasil yang tinggi (12,05%). Strategi ini digunakan sebagai taktik marketing pemerintah untuk lebih menarik minat investor, mengingat ORI pada saat itu masih merupakan produk baru.Bukan tidak mungkin strategi yang sama kembali diterapkan oleh pemerintah.
Salah satu target SUKUK RITEL ini adalah para pemegang deposito (deposan) yang masih menaruh dananya di deposito yang meberikan tingkat bunga tinggi (10% -12%). Mengingat saat ini LPS sudah menurunkan tingkat bunga penjaminan menjadi 9.5%, diharapkan dengan adanya penurunan tingkat bunga penjaminan ini akan membuat deposan lebih tertarik untuk memindahkan dananya ke SUKUK RITEL yang lebih aman. Meskipun demikian, untuk bisa menarik para pemegang dana tersebut, tentunya imbal hasil SUKUK RITEL tidak boleh ‘kalah‘ terlalu jauh.
Pada akhirnya, perkiraan imbal hasil SUKUK RITEL tersebut hanyalah sebuah ‘perkiraan’. Kita tunggu saja berapa besaran imbal hasil yang akan diberikan oleh pemerintah melalui SUKUK RITEL ini. Jadi bagaimana? Ada pembaca blog yang tertarik untuk berinvestasi di SUKUK RITEL perdana ini?
* dikutip dari janganserakah.com
Bisnis dan kecurangan ibarat dua sisi mata uang. Dimana ada bisnis, disitu kecurangan. Praktik-praktik curang dalam berbisnis seperti tak terhindarkan. Namun berbisnis dengan cara kotor bukan jaminan sukses. Lagipula dalam Islam, berbisnis curang dan kotor itu hukumnya haram.
Ahmad Muhajir dalam Laporan Utama Majalah Gontor Edisi Januari 2008 mengemukakan delapan praktik bisnis yang diharamkan dalam Islam. Berikut penjelasannya:
1. Riba
Secara terang-terangan Allah SWT telah mengharamkan riba. ”Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS al-Baqarah 275).
Ada tiga jenis riba yang sering dilakukan. Pertama, riba fadl atau riba buyu’, yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang yang sejenis, tapi tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya, sama kuantitasnya, dan sama waktu penyerahan barangnya. Pertukaran seperti itu mengandung unsur ketidakjelasan nilai barang pada masing-masing pihak. Akibatnya, bisa mendorong orang berbuat zalim.
Kedua, riba nasi’ah atau riba yang muncul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria. Keuntungan muncul tanpa adanya risiko dan hasil usaha muncul tanpa adanya biaya. Padahal, dalam dunia bisnis kemungkinan untung dan rugi selalu ada. Memastikan sesuatu di luar wewenang sifatnya zalim.
Ketiga, riba jahiliah atau utang yang dibayar melebihi pokok pinjaman, karena peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman sesuai waktu yang ditentukan.
2. Gharrar
Gharrar (ketidakpastian) atau taghrir adalah praktik penipuan dengan melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa ilmu yang cukup, atau mengambil risiko dari perbuatan yang mengandung risiko tanpa memikirkan akibat yang bisa ditimbulkan terhadap orang lain.
Orang yang melakukan gharrar biasanya tidak memikirkan risiko yang bisa terjadi pada orang lain. Si pelaku hanya memikirkan keuntungan besar yang akan ia dapatkan. Contohnya banyak terjadi dalam jual beli barang. Si penjual mengaku kualitas barangnya bagus. Tapi setelah dibeli, ternyata jelek, bahkan hasil dari curian.
Ada dua jenis gharrar: Gharrar dalam kuantitas dan gharrar dalam kualitas. Yang pertama, dapat dilihat pada sistem ijon, yaitu menjual hasil panen, tapi belum diketahui berapa banyak hasil panennya. Namun begitu, harga sudah disepakati. Sedang gharrar dalam kualitas bisa dilihat pada praktik jual beli anak sapi yang masih dalam kandungan. Anak sapi itu belum bisa dipastikan kondisi fisiknya, tapi juga sudah diperjualbelikan. Semua itu tentu saja bisa menimbulkan kekecewaan, jika harga yang disepakati tidak sesuai dengan jumlah atau kualitas barang yang diperjualbelikan.
3. Riswah
Riswah atau praktik suap menyuap merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Rasulullah dalam sebuah Hadis menyatakan bahwa Allah dan Rasul-Nya akan melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap. Dalam praktiknya, riswah biasanya dilakukan untuk melancarkan sebuah urusan, menutupi sesuatu, menghilangkan kecacatan, atau memudahkan sesuatu yang sebenarnya tidak mungkin.
Praktik bisnis ini akan merugikan pihak lain yang memunyai kemampuan dan hak yang sama sekaligus merugikan lembaga atau orang lain.
4. Maisyir
Pada zaman jahiliah, maisyir (perjudian) adalah bentuk permainan undian yang dilakukan oleh sekelompok orang (biasanya 10 orang). Mereka mengumpulkan kupon dengan nilai yang berbeda-beda ke dalam sebuah kantong. Kantong itu lalu mereka serahkan kepada seorang bandar. Sebelum diundi, mereka memotong satu unta untuk dibagi menjadi beberapa bagian. Kemudian, satu per satu orang yang mengikuti undian mengambil kupon di dalam kantong tadi, lalu mengambil bagian unta sesuai dengan jumlah bagian yang tertera di kupon.
Peserta yang mengambil kupon, tapi isinya kosong diwajibkan membayar uang seharga unta yang dipotong tadi. Peserta yang menang wajib memberi beberapa bagian potong unta untuk orang miskin. Meski terkesan ada unsur sosialnya, tetap saja cara seperti ini tidak dibenarkan dan haram.
Praktik bisnis model ini masih ada hingga sekarang dengan berbagai variasi baru. Umumnya, dilakukan oleh orang-orang malas yang ingin mendapatkan keuntungan besar seketika. Islam melarang praktik ini karena tidak sehat dan lebih banyak mudharat-nya.
5. Ikhtikar
Ikhtikar atau monopoli tidak diperbolehkan dalam Islam, karena siapapun berhak untuk melakukan jual beli di pasar. Pengertian ikhtikar di sini juga mengandung arti mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
Pada zaman Rasulullah, praktik ikhtikar dilakukan dengan cara menimbun barang agar terjadi kelangkaan barang sehingga harga akan naik. Rasulullah berkata: ”Barangsiapa melakukan ikhtikar untuk merusak harga pasar sehingga harga naik secara tajam, maka ia berdosa”. (HR Ibnu Majah dan Ahmad).
6. Bai’ Najasi
Bai’ Najasi (permintaan palsu) diharamkan karena penjual melakukan praktik bisnis dengan cara menyuruh orang lain memuji-muji kualitas dan kuantitas barangnya. Orang tersebut nantinya akan membeli barangnya itu dengan harga tinggi. Akibatnya, orang lain yang melihat akan terpengaruh dan tertipu dengan harga tersebut. Padahal, orang yang memuji dan membeli barang itu tak lain adalah temannya sendiri.
Si penjual hanya ingin menipu orang lain agar membeli barangnya dengan harga yang ia inginkan. Praktik Bai’ Najasi ini dilarang dalam Islam karena akan melahirkan permintaan palsu.
7. Tadlis
Tadlis (penyembunyian) adalah praktik bisnis yang dilakukan oleh seseorang dengan cara menyembunyikan informasi harga dari orang lain. Tujuannya, agar ada celah baginya untuk menipu orang yang tidak tahu harga barang sebenarnya. Praktik tadlis ini dimungkinkan untuk mengelabui pihak-pihak yang tidak mengetahui informasi dari suatu harga. Akibatnya, pihak yang tidak mengetahui informasi bisa dirugikan.
Larangan praktik bisnis ini telah disampaikan dalam al-Qur’an Surat al-An’am ayat 152: “...dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil, kami tidak memikul beban kepada seseorang melainkan sekadar kesanggupannya”.
8. Tallaqi Rukban
Tallaqi Rukban ini biasanya banyak dilakukan oleh orang kota yang memiliki informasi lebih lengkap tentang harga suatu barang. Kemudian, ia membeli barang dari para petani atau produsen yang tidak memiliki informasi lengkap tentang barang tersebut, dengan tujuan untuk mendapatkan harga barang yang lebih murah dari harga sebenarnya.
Praktik bisnis seperti ini dilarang karena mengandung dua hal: Pertama, adanya rekayasa penawaran dengan mencegah masuknya barang ke pasar. Kedua, mencegah penjual dari luar kota mengetahui harga pasar yang baru. Pelarangan praktik ini tertuang dalam Hadis yang diriwayatkan oleh Anas RA: "Rasulullah melarang orang-orang kota menjualkan barang-barang orang desa sebelum sampai pasar walaupun orang itu saudara kandungnya”.
*Sumber niriah.com
Oleh ISM
Krisis keuangan global dewasa ini mengajarkan kebenaran praktik ekonomi Islam. Sistem ekonomi yang dilandasi transaksi rril terbukti lebih bisa tahan menghadapi krisis.
"Krisis dunia mengajarkan kita semua akan kebenaran falsafah ekonomi Islam bahwa ekonomi yang dilandasi bukan dengan transaksi yang riil seperti diajarkan dalam teori ekonomi sekarang ini akan mudah hancur. Sebaliknya, ekonomi Islam yang didasarkan pada transaksi riil akan tetap terus bertahan," tandas Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla.
Hal tersebut disampaikan Wapres Kalla saat menyampaikan sambutan pada pra-Forum Ekonomi Islam (World Islamic Economic Forum atau WIEF) Ke-5, yang meliputi Forum Pemimpin Muda WIEF dan Forum Wanita Pebisnis WIEF di Jakarta, Minggu (1/3/2009).
Acara dihadiri Ketua Yayasan WIEF Tun Musa Hitam, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Erwin Aksa, Ketua Pemimpin Muda WIEF Sri Nazir Razak, Ketua Wanita Pebisnis WIEF Norraesah Mohammad, Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) Rina Fahmi Idris, dan Ketua Panitia WIEF Ke-5 Tanri Abeng serta delegasi dai 35 negara.
Di bagian lain sambutanya Wapres Kalla mengharapkan para pemimpin muda perusahaan dan negara-negara Islam serta wanita pebisnis dunia Islam lainnya untuk terus meningkatkan kerja sama yang kuat untuk kesejahteraan umat, bangsa, kemuliaan agama serta kemakmuran dunia melalui kerja keras dan peningkatan hubungan.
Sementara itu, Direktur World Islamic Economis Forum Young Leaders Forum Sri Nazir Razak mengatakan bahwa dalam World Islamic Economics Forum (WIEF) ini yang terpenting adalah membangun jaringan yang kuat dalam ekonomi antar negara-negara Islam. "Kita akan melihat posisi ekonomi Islam sekarang dan mendatang, apa yang bisa membuat ekonomi negara-negara Islam bisa lebih baik lagi," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ny Mufidah Jusuf Kalla didaulat untuk membuka Pameran WIEF yang diikuti sejumlah BUMN dan BUMD. Acara WIEF secara resmi baru akan dibuka pada Senin (2/3/2009) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
* Sumber niriah.com
Oleh Aji Saka
"Perlu kampanye yang tepat. Kalau bisa jadikan iB (Islamic Banking) sebagai sistem alternatif dari sistem kapitalis atau yang lain. Jangan solusi, tantangannya panjang dan berat. Apa buktinya kalau ini solusi?" Begitu komentar Prof. Bambang PS Brodjonegoro tentang strategi sosialisasi ekonomi syariah di Indonesia.
Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) demisioner ini mengaku sebagai muslim yang sangat moderat. Waktu perbankan syariah mulai mengampanyekan dirinya di era 1990-an, ia mendapat kesan: ekslusif kepada agama tertentu.
"Sebelum ada konsep iB. Saya memosisikan diri sebagai orang awam, dulu saya tahunya syariah sebatas tidak ada riba. Tapi yang saya lihat, industri ini mempromosikan dirinya terlalu mengedepankan agamanya, jadi seolah-olah, agak mendorong begini, eh kalau kamu orang Islam pakai syariah dong. Menurut saya itu tidak pas," terang Bambang kepada Niriah, Senin (23/09/2009).
Jangan Bermimpi
"Kita tidak usah bermimpi menjadi the solution, let say, save the world. Itu terlalu berat. Perlu perubahan sistem yang luar biasa," kata Bambang lagi. Bambang melanjutkan, kalau sebagai solusi, ibarat pilih atau tidak. Kalau pilih ekonomi syariah akan selamat dan sebaliknya.
Justru visinya sekarang adalah menjadikan ekonomi syariah sebagai pelajaran dalam pendekatan ekonomi konvensional.
Ekonomi syariah sebagai altenatif, harusnya inklusif. Ekonomi syariah dapat menaungi semua kegiatan ekonomi. Tapi kesannya, malah menjadi ekslusif, kampanyenya diarahkan ke komunitas Islam. Dalam tanda petik, tegas Bambang seperti agak memaksa.
Setelah Bank Indonesia (BI) dan industri meluncurkan payung sosialisasi iB pada 2008, justru lebih tepat. Seperti ada pemaknaan baru, bukannya bank Islam tapi bank yang memakai pendekatan atau sistem Islam. Islam pun dimaknai bukan totok sebagai agama, tapi sistem.
Targetnya Industri Mestinya 10 persen
BI menargetkan perolehan aset industri perbankan syariah di angka 5 persen pada 2010. Menurut Bambang mestinya 10 persen, idealnya di atas itu tentunya. Berdasar dari besarnya pasar kaum muslim Indonesia target mestinya di angka tersebut. Namun ia memaklumi penetapan target oleh BI. Karena, BI menentukan target dengan melihat tren pertumbuhan dari tahun ke tahun.
"Perlu ada terobosan, strategi baru dalam promosi dan sosialisasi, dan kehandalan perbankannya sendiri supaya orang mau kesana. Ketika kita bisa masuk ke banyak non-muslim, orang akan melihat ini bukan masalah agama, tapi kenyamanan dan reliability. Kalau saya nyaman dan merasa bank ini bisa take care aset saya, saya pakai, terserah agamanya apa," terang Bambang.
IRTI Akan Dukung Penyusunan Kurikulum Ekonomi Syariah Indonesia
Tidak banyak yang tahu, pada 11 April 2009 nanti, salah satu profesor termuda di UI ini akan menjadi orang Indonesia pertama yang memimpin lembaga internasional paling berpengaruh di bidang pendidikan dan riset ekonomi syariah, Islamic Research and Training Institute (IRTI), Islamic Development Bank (IDB).
Salah satu tugas IRTI adalah mempromosikan ekonomi syariah. Salah satunya bisa lewat pendidikan. "Kami mungkin akan mendorong penyusunan kurikulum ekonomi syariah di Indonesia yang bisa mencerminkan ekonomi syariah di Indonesia," sebut Bambang.
Caranya? "Jadi begini, bisa saja IRTI datang ke Indonesia nanti. Kami mengundang universitas-universitas utama yang mewakili negeri, swasta, eks IAIN. Nah itu akan kita chalenge mereka. Kami punya anggaran, Anda duduk bersama tapi Anda harus keluar dengan kurikulum rujukan misalnya untuk S1 keuangan atau ekonomi Islam. Mereka yang menjadi pelopor nantinya, kami mau melihat aktivitas mereka, mereka sebaiknya mengundang banyak universitas nantinya untuk sampai pada kesimpulan kurikulum rujukan tadi. Ini bukan janji tapi bisa dilakukan", jawab Bambang.
* Sumber niriah.com
atwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 21/DSN-MUI/X/2001, tentang:
Pedoman Umum Asuransi Syariah
Menimbang :
a. Bahwa dalam menyongsong masa depan dan upaya meng-antisipasi kemungkinan terjadinya resiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.
b. Bahwa salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut dapat dilakukan melalui asuransi.
c. Bahwa bagi mayoritas umat Islam Indonesia, asuransi merupakan persoalan baru yang masih banyak dipertanyakan; apakah status hukum maupun cara aktifitasnya sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
d. Bahwa oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan dan menjawab pertanyaan masyarakat, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang asuransi yang berdasarkan prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman oleh pihak-pihak yang memerlukannya
Mengingat :
• Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Hasyr [59] : 18).
• Firman Allah tentang prinsip-prinsip bermuamalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain:
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. Al-Maidah [5] : 1)
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah [5] : 90 )
Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. 2: 275).
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (Qs. 2 : Al-baqarah : 278).
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al-Baqarah [2] : 279)
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui. (QS. Al-Baqarah [2] : 280)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (QS. An-Nisa [4] : 29).
• Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain : dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah [5] : 2).
• Hadis-hadis Nabi S.A.W tentang beberapa prinsip bermuamalah, antara lain:
• “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya. (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
• “Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir)
• “Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HR. Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari).
• “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
• “Setiap amalan itu hanyalah tergantung niatnya. Dan seseorang akan mendapat ganjaran sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari & Muslim dari Umar bin Khattab).
• “Rasulullah s.a.w melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
• “Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam pembayaran hutangnya” (HR. Bukhari).
• “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas dan Malik dari Yahya).
• Kaidah Fiqh yang menegaskan: “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
• “Segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin.”
• “Segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan.”
Memperhatikan :
1. Hasil Lokakarya Asuransi Syariah DSN-MUI tanggal 13-14 Rabiuts Tsani 1422 H / 4 - 5 Juli 2001 M.
2. Pendapat dan saran peserta rapat pleno Dewan Syariah Nasional pada Senin, tanggal 15 Muharram 1422 H / 09 April 2001.
3. Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada 25 Jumadil Awwal 1422 H / 15 Agustus 2001 dan 29 Rajab 1422 H / 17 Oktober 2001.
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARIAH
Pertama : Ketentuan Umum
1. Asuransi syariah (ta’min, takful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
3. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
4. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
5. Premi adalah kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi seuai dengan kesepakatan dalam akad.
6. Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajb diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
Kedua : Akad dalam asuransi
1. Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan/atau akad tabarru’.
2. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.
3. Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan:
a. Hak & kewajiban peserta dan perusahaan;
b. Cara dan waktu pembayaran premi;
c. Jenis akad tijarah dan/atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
Ketiga : Kedudukan para pihak dalam akad tijarah & tabarru’
1. Dalam akad tijarah (mudharabah) perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis).
2. Dalam akad tabarrru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.
Keempat : Ketentuan dalam akad tijarah & tabarru’
1. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
2. Jenis akad tabarru’ tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.
Kelima : Jenis asuransi dan akadnya
1. Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
2. Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.
Keenam : Premi
1. Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru.
2. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.
3. Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.
4. Premi yang berasal dari jenis akad tabarru dapat diinvestasikan.
Ketujuh : Klaim
1. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
3. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
4. Klaim atas akad tabarru merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.
Kedelapan : Investasi
1. Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
2. Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.
Kesembilan : Reasuransi
Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syariah.
Kesepuluh : Pengelolaan
1. Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
2. Perusahaan asuransi syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).
3. Perusahaan asuransi syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).
Kesebelas : Ketentuan tambahan
1. Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.
2. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyarawah.
3. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 17 Oktober 2001
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua,
K.H. M.A. Sahal Mahfudh
Sekretaris
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin
atwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 53/DSN-MUI/III/2006 tentang
Tabarru' pada Asuransi Syari'ah
Menimbang :
a. bahwa fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah dinilai sifatnya masih sangat umum sehingga perlu dilengkapi dengan fatwa yang lebih rinci;
b. bahwa salah satu fatwa yang diperlukan adalah fatwa tentang Akad Tabarru’ untuk asuransi;
c. bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang Akad Tabarru’ untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
1. Firman Allah SWT, antara lain:
o Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. (QS. al-Nisa’ [4]: 2).
o “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahtera-an) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. al-Nisa’ [4]: 9).
o “Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. al-Hasyr [59]: 18).
2. Firman Allah SWT tentang prinsip-prinsip bermu’amalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain:
o “Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hokum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. al-Maidah [5]: 1).
o “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamiu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. al-Nisa’ [4]: 58).
o “Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil)harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. al-Nisa’ [4]: 29).
3. Firman Allah SWT tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain :
o “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesung-guhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. al-Maidah [5]: 2).
4. Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang beberapa prinsip bermu’amalah, antara lain:
o “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
o “Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir).
o “Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HR Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari).
o “Barang siapa mengurus anak yatim yang memiliki harta, hendaklah ia perniagakan, dan janganlah membiarkannya (tanpa diperniagakan) hingga habis oleh sederkah (zakat dan nafakah)” (HR. Tirmizi, Daraquthni, dan Baihaqi dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Abdullah bin ‘Amr bin Ash).
o “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
o “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya).
5. Kaidah fiqh:
o “Pada dasarnya, semua bentuk mu’amalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
o “Segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin.”
o “Segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan.”
Memperhatikan:
1. Pendapat para ulama, antara lain:
• Sejumlah dana (premi) yang diberikan oleh peserta asuransi adalah tabarru’ (amal kebajikan) dari peserta kepada (melalui) perusahaan yang digunakan untuk membantu peserta yang memerlukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati; dan perusahaan memberikannya (kepada peserta) sebagai tabarru’ atau hibah murni tanpa imbalan. (Wahbah al-Zuhaili, al-Mu’amalat al-Maliyyah al-Mu’ashirah, [Dimasyq: Dar al-Fikr, 2002], h. 287).
• Analisis fiqh terhadap kewajiban (peserta) untuk memberikan tabarru’ secara bergantian dalam akad asuransi ta’awuni adalah “kaidah tentang kewajiban untuk memberikan tabarru’” dalam mazhab Malik. (Mushthafa Zarqa’, Nizham al-Ta’min, h. 58-59; Ahmad Sa’id Syaraf al-Din, ‘Uqud al-Ta’min wa ‘Uqud Dhaman al-Istitsmar, h. 244-147; dan Sa’di Abu Jaib, al-Ta’min bain al-Hazhr wa al-Ibahah, h. 53).
• Hubungan hukum yang timbul antara para peserta asuransi sebagai akibat akad ta’min jama’i (asuransi kolektif) adalah akad tabarru’; setiap peserta adalah pemberi dana tabarru’ kepada peserta lain yang terkena musibah berupa ganti rugi (bantuan, klaim) yang menjadi haknya; dan pada saat yang sama ia pun berhak menerima dana tabarru’ ketika terkena musibah (Ahmad Salim Milhim, al-Ta’min al-Islami, h, 83).
2. Hasil Lokakarya Asuransi Syari’ah DSN-MUI dengan AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia) tanggal 7-8 Jumadi al-Ula 1426 H / 14-15 Juni 2005 M.
3. Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada 23 Shafar 1427/23 Maret 2006.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG AKAD TABARRU’ PADA ASURANSI SYARI’AH
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:
• a. asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah;
• b. peserta adalah peserta asuransi (pemegang polis) atau perusahaan asuransi dalam reasuransi syari’ah.
Kedua : Ketentuan Hukum
• 1. Akad Tabarru’ merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi.
• 2. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis.
Ketiga : Ketentuan Akad
1. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong¬ menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial.
2. Dalam akad Tabarru’, harus disebutkan sekurang-kurangnya:
• a. hak & kewajiban masing-masing peserta secara individu;
• b. hak & kewajiban antara peserta secara individu dalam akun tabarru’ selaku peserta dalam arti badan/kelompok;
• c. cara dan waktu pembayaran premi dan klaim;
• d. syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
Keempat : Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tabarru’
• 1. Dalam akad Tabarru’, peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah.
• 2. Peserta secara individu merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru’ (mu’amman/mutabarra’ lahu, مؤمّن/متبرَّع له) dan secara kolektif selaku penanggung (mu’ammin/mutabarri’- مؤمّن/متبرِّع).
• 3. Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad Wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi.
Kelima : Pengelolaan
• 1. Pembukuan dana Tabarru’ harus terpisah dari dana lainnya.
• 2. Hasil investasi dari dana tabarru’ menjadi hak kolektif peserta dan dibukukan dalam akun tabarru’.
• 3. Dari hasil investasi, perusahaan asuransi dapat memperoleh bagi hasil berdasarkan akad Mudharabah atau akad Mudharabah Musytarakah, atau memperoleh ujrah (fee) berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah.
Keenam : Surplus Underwriting
• 1. Jika terdapat surplus underwriting atas dana tabarru’, maka boleh dilakukan beberapa alternatif sebagai berikut:
o a. Diperlakukan seluruhnya sebagai dana cadangan dalam akun tabarru’.
o b. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dibagikan sebagian lainnya kepada para peserta yang memenuhi syarat aktuaria/manajemen risiko.
o c. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dapat dibagikan sebagian lainnya kepada perusahaan asuransi dan para peserta sepanjang disepakati oleh para peserta.
2. Pilihan terhadap salah satu alternatif tersebut di atas harus disetujui terlebih dahulu oleh peserta dan dituangkan dalam akad.
Ketujuh : Defisit Underwriting
• 1. Jika terjadi defisit underwriting atas dana tabarru’ (defisit tabarru’), maka perusahaan asuransi wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk Qardh (pinjaman).
• 2. Pengembalian dana qardh kepada perusahaan asuransi disisihkan dari dana tabarru’.
Kedelapan : Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 Maret 2006 / 23 Shafar 1427 H
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua,
DR. KH. M.A Sahal Mahfudh
Sekretaris
Drs. H.M. Ichwan Sam
OLEH : ANGKASAH DJUNED
4. 1. Akad Tabarru
Tabarru artinya dana kebajikan; seperti yang telah dijelaskan di depan bahwa akad merupakan salah satu permasalahn pokok yang masih dipersoalkan sebagian besar ulama diasuransi kompensional. Karena dengan akad yang terkandung dalam perjanjian asuransi yang ada, dapat berdampak pada munculnya gharar dam maisir. Oleh karena itu para ulama dan pakar ekonomi syariah mencari solusi agar hal tersebut di atas dapat dihindari.
Masalah Pertama, adalah gharar yang muncul karena akad yang dipakai diasuransi konvensional mirip dengan aqd tabaduli ( akad jual beli ) dalam fiqh muamalah.Sesuai dengan syarat – syarat dalam akad jual beli, maka harus jelas pembayaran premi dan berapa uang pertanggungan yang akan diterima. Masalah hukum ( Syari’ah ) disini muncul karena kita tidak bisamenentukan secara tepat jumlah premi yang akan dibayarkan, sekalipun syarat – syarat lainnya, penjual, pembeli, Ijab Kabul dan jumlah uang pertanggungan 9 barang ) dapat dihitung. Jumlah premi yang akan dibayarkan amat tergantung pada takdir, tahun berapa kita meninggal atau mungkin sampai akhir kontrak kita tetap hidup. Disinilah gharar terjadi.
Dalam Asuransi Takaful, masalah gharar ini dapat diatasi dengan mengganti akad tabaduli dengan akad takaruli ( tolong menolong ) dan akad mudharabah ( bagi hasil ). Dengan adanya akad takafuli, maka persyaratan dalam akad pertukaran tidak perlu lagi. Sebagai gantinya maka Takaful menyiapkan rekening khusus sebagai rekening dana tolong menolong atau rekening tabarru yang telah diniatkan ( diadakan ) secara ikhlas setelah peserta masuk Takaful.
Oleh karena itu, dalam mekanisme dan di Takaful< premi yang dibayarkan peserta dibagi dalam dua rekening, yaitu satu rekening peserta dan satu lagi rekening tabarru peserta yang jumlahnya sekitar 5 % - 10 % dari premi ( tergantung usia ). Selanjutnya, dari dana ini pula klaim – klaim peserta dibayarkan apabila ada diantara peserta yang meninggal atau mengambil nilai tunai.
Safi’I Antonia 19, memberikan ilustrasi yang simple dan jelas dalam menjelaskan masalah gharar ini sebagai berikut : “ dalam konsep syari’ah masalah gharar dapat dieliminirkarena akad yang dipakai bukanlah aqd tabaduli., tetapi aqd takafuli atau tolong menolong dan saling menjamin.
Dalam Konsep Takaful semua peserta asuransi menjadi penolong dan penjamin satu sama lainnya. Sehingga jika peserta ( A ) meninggal, peserta ( B ), ( C ) dan ( Z ) harus membantunya, demikian sebaliknya.
Dalam hal ini yang menjadi masalah adalah bagaimana jika tuan ( A ) mengambil paket asuransi 10 tahun dengan besar uang pertanggungan misalnya 10 juta. Apabila pada tahun keempat, tuan 9 A ) berpulang ke Rahmatullah dan baru bayar premi 4 juta, tapi ahli warisnya mendapat jumlah 10 juta. Pertanyaan yang muncul, darimana sisa 6 juta diperoleh. Uang yang 6 juta inilah oleh para ulama disebut gharar.
Dalam konsep Takaful setiap pembayaran premi sejak awal akan dibagi dua, masuk keekening pemegang polis ( peserta ) dan satu lagi dimasukan ke dalam rekening khusus peserta yang telah diniatkan tabarru atau derma untuk membentu saudaranya yang lain jika ada yang mendapat musibah. Dengan demikian dari rekening khusus inilah sisa 6 juta di atas tadi diambil, dan semua peserta sejak awal masuk sudah mengikhlaskan untuk derma.
Masalah kedua, adalah maisir (gambling ), sebagaimana dijelaskan sebelumnya maisir artinya adanya salah satu pihak yang untung namun dilain pihak justru mengalami kerugian, misalnya seorang peserta dengan alasan tertentu ingin membatalkan kontraknya sebelum reveresing period, biasanya tahun ketiga, maka yang bersangkutan tidak akan menerima kembali uang yang telah dibayarkan ( hangus ) atau mungkin sebagian kecil saja. Disinilah terjadi maisir, dimana ada pihak yang untung dan ada pihak yang dirugikan.
Dato fadzli Yusof 20, mengatakan terjadinya unsur maisir, sebagai lanjutan dari pada asuransi konvensional. Keuntungan daripada asuransi juga dilihat sebagai hasilyang mengandung unsur perjudian karena keuntungan sangat tergantung dari pengalaman penanggung ( Underwriting experience ), sehingga untung dan rugi suatu perusahaan tergantung kepada nasib, hal ini mengandung gharar oleh karena itu termasuk judi.
Masalah syari’ah di atas dapat selesai dengan benarnya akad. Takaful telah merubah akadnya dan membagi dana peserta ke dalam dua rekening. Karena rekening khusus yang menampung tabarru yang ada tidak bercampur dengan rekening peserta, maka reversing period di takafulterjadi sejak awal. Kapan saja peerta dapat mengambil uangnya ( karena pada hakekatnya itu adalah uang mereka sendiri ), dan nilaitunai sudah ada ( terbentu ) sejak awal tahun pertama ia masuk. Dan karena nya tidak ada maisir, tidak ada gambling, karena tidak ada pihak yang diragukan.
Jenis – jenis akad yang akan digunakan di takaful dalam rangka mengeliminir adanya gharar dan maisir adalah :
1. Akad Tabarru ( akad takafuli ), dimana peserta ( mutabarri ) dengan niat ikhlas mendermakan sebagian hartanya untuk membentu saudara – saudaranya yang lain apabila ada yang mengalami musibah. Sedangkan perusahaan sebgai mudharib bertindak sebagai pemegang amanah atas pengelolaan dana tesebut.
2. Akad Madharabah ( bagi hasil ) dimana perusahaan bertindak sebagai muharib
( pemegang amanah ) untuk mengelola dan peserta dan peserta sebagai shahibul mal berhak atas bagi hasil sebesar yang diperjanjikan. Dengan konsep mudharobah ini sekaligus sebagai alternatif yang diberikan oleh syariah untuk menghindari terjadinya riba.
4. 2 Mekanisme Pengelolaan Dana
4. 2. 1 Takaful Sebagai Pemegang Amanah
Sistem operasional takaful 21, ( asuransi syariah ) adalah saling bertanggung jawab, bantu membantu dan saling melindungi antara para pesertanya. Perusahaaan diberi kepercayaan ( amanah ) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, dan memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian.
Keuntungan yang diperoleh dari pembagian keuntungan dana peserta yang dikembangkan dengan prinsip mudharabah ( sistem bagi hasil ). Para peserta Takaful berkedudukan sebagai pemilik modal ( Shohibul mal ) dan perusahaan Takaful berfungsi sebagai pemegang amanah ( mudharib ).
Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Mekanisme pengelolaan dana peerta ( premi ) terbagi menjadi dua sistem yaitu :
1. Sistem pada produk saving ( tabungan )
2. Sistem pada produk non saving ( tidak ada tabungan )
4. 2. 2 Sistem Pada Produk Saving ( Ada Unsur tabungan )
Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang ( premi ) secara teratur kepada perusahan. Besar premi yang dibayarkan tergantung kepada keuangan peserta. Akan tetapi perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang akan dibayarkan. Setiap premi yang dibayarkan oleh peserta, akan dipisah dalam dua rekening yang berbeda yaitu :
1. Rekening Tabungan, dimana dana tersebut merupakan ,ilik peserta, yang dibayarkan apabila :
1.
*
Perjanjian berakhir
*
Peserta mengundurkan diri
*
Peserta meninggal dunia
2. Rekening Tabarru, yaitu kumpalan dana kebijakan yang telah diniatkan oleh peserta sebagai iuran dana kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila :
1.
*
Peerta meninggal dunia
*
Perjanjian telah berakhir ( jika ada surplus dana )
Sistem inilah sebagai implementasi dari akad takafuli dan akad mudharabah sehingga takaful dapat terhindar dari unsur gharar dan maisir. Selanjutnya kumpulan dana peserta ini diinvestasikan sesuai dengan syari’st islam. Tiap keuntungan dari hasil investasi, setelah dikurangai dengan beban asuransi ( klaim dan premi reasuransi ), akan dibagi menurut prinsip al mudharabah. Potensi pembagian mudharabah di buat dalam satu perbandingan tetap berdasarkan kerja sama antara perusahaan dan peserta, misalnya dengan 70 : 30. lebih jelas dapat dilihat dalam gambar berikut : ( lihat tabel 1 : Mekanisme Pengelolaan Dana Pada Produk Yang Mengandung Unsur Tabungan )
4. 2. 3 Sistem Pada Produk Non Saving
Setiap premi yang dibayar oleh para peserta, akan dimasukan dalam rekening Tabarru perusahaan, yaitu kumpulan dana yang telah diniatkan oleh peserta sebagai iuran dan kewajiban untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu, dan dibayarkan bila :
1.
*
Peserta meninggal dunia
*
Perjanjian telah berakhir ( jika ada surplus dana )
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syari’at islam. Keuntungan hasil investasi setelah dikurangi dengan beban asuransi ( klaim dan premi reasuransi ), akan dibagi anatar peserta dengan perusahaan menurut prinsip al – mudharobah dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerja sama antara perusahaan ( takaful ) dan peserta. Lebih jelasnya dapat dilihat dalam gambar berikut. ( Lihat Tabel 2 : mekanisme Pengelolaan dana Pada Produk Non saving ).
4. 3 Sistim Investasi
1.
1.
1.
Prinsip Dasar Investasi
Prinsip dasar investasi Takaful adalah bahwa perusahan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi terhadap dana yang terkumpul dari peserta, dan investasi yang dimaksud harus sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah.
Profesor Kyai Haji Ali Mustafa Ya’qub mengatakan, salah satu bentuk pengelolaan dan asuransi yang paling dominan adalah menginventasikan dana yang terkumpul dari premi. Pihak asuransi dapat menginvesatikan dana tersebut dalam bentuk investasi apa saja selama investasi itu tidak mengandung salah satu dari unsure yang disebutkan diatas tadi. Upaya untuk mengabaikan prinsip ini, akan mengakibatkan investasi tersebut diharamkan menurut syari’at Islam.
Sekiranya investasi tersebut dilakukan dalam bentuk penyertaan modal dalam sebuah perusahaan, maka pihak asuransi harus mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak memperjualbelikan barang-barang yang diharamkan. Seandainya investasi dalam bentuk deposito, maka pihak asuransi harus mengetahui bank yang dimana dana asuransi tersebut di depositokan adalah bank-bank yang beroperasi tidak dengan sistem bunga, tetapi dengan sistem bagi hasil (Mudharabah). Begitu pula usaha-usaha dimana di dalamnya terdapat unsure maksiat, meskipun akan mendapat keuntungan yang sangat besar, investasi seperti ini tetap tidak dibenarkan. Allah SWT berfirman : “ Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Imran 3:130).
Hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah :
“ Bertaqwalah kepada Allah dan sederhanakanlah dalam mencari rizki. Ambilah apa yang halal dan ditinggalkan apa yang haram” (HR Ibnu Majah).
Oleh karena itu, untuk menghindari investasi yang dilarang oleh syari’ah maka Takaful dalam investasinya membagi objek investasi ke dalam dua bagian yaitu :
1.
Investasi yang Islami
2.
Investasi Yang Terlarang
1.
1.
1.
Investasi Yang Islami
Investasi yang Islami yaitu investasi yang dalam prakteknya tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam, misalnya : Investasi ke bank-bank umum syari’ah seperti (BMI, bank Syari’ah Mandiri, BNI divisi syari’ah, Danamon divisi syari’ah, Bank IFI divisi syari’ah Bukopin divisi syari’ah dan sebagainya ); Investasi ke Bank Perkreditan Rakyat Syariah ( BPRS ) dan Baitul Mal wat Tamwil (BMT); Investasi langsung ke perusahaan-perusahaan yang tidak menjual barang-barang haram atau maksiat dengan sistem mudharabah, wakalah, wadiah dan sebagainya; Investasi ke lembaga keuangan syariah lainnya seperti : reksadana syariah, modal ventura syariah, leasing syariah, obligasi syariah, BEJ Index syariah penggadaian syariah, koperasi syariah dan sebagainya.
1.
1.
1.
Investasi Yang Dilarang
Investasi yang terlarang yaitu investasi ke institusi, lembaga, perusahaan yang menggunakan prinsip-prinsip riba (bunga) atau perusahaan-perusahaan yang menjual barang-barang haram dan maksiat, misalnya : Investasi ke bank-bank umum konvensional, saham di SBI dan bank-bank konvensional lainnya, investasi ke perusahaan yang menjual barang-barang haram seperti : Babi, minuman yang mengandung alcohol, pabrik rokok dan atau makanan dan minuman haram lainnya, investasi ke perusahaan yang banyak terdapat tempat maksiat seperti hotel-hotel tertentu, karaoke, panti pijat, tempat-tempat perjudian dan investasi-investasi langsung yang menggunakan sistem riba.
Dari kedua jenis investasi di atas, Takaful hanya dibenarkan investasi ke investasi yang Islami dari implementasi pelaksanaan investasi yang Islami ini diawasi secara ketat oleh Dewan Pengawas syari’ah Takaful (DPS)
Berikut ini, pembatasan investasi yang diatur oleh regulator untuk asuransi syari’ah adalah sebagai berikut : Deposito dan sertifikat deposito syari’ah, deposito dan sertifikat deposito pada BPRS (10%), sertifikat wadiah Bank Indonesia (20%), saham syari’ah yang tercatat di BEJ (20%), obligasi syari’ah yang tercatat di BEJ (20%) saham syari’ah yang tercatat di Bursa Efek Luar negeri (10%), obligasi syariah yang tercatat di bursa efek luar negeri (10%), surat berharga syari’ah yang diterbitkan atau dijamin pemerintah (20%), reksa Dana syari’ah (20%) investasi langsung (10%) pembiayaan modal kerja dengan skema mudharabah (10%) bangunan atau tanah dengan skema mudharabah (10%) hipotik dengan skema mudharabah (30%) pinjaman polis.
ASURANSI SYARIAH SEBAGAI KONSEP ALTERNATIF
1.
1.
Tuntutan Zaman
Konsep Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah konsep baru bagi masyarakat Indonesia sekalipun konsep ini sudah berkembang pesat diluar negeri, baik dinegara-negara muslim maupun di negara-negara yang penduduk muslimnya minoritas seperti di Eropa dan Amerika. Bank Islam, asuransi Islam, Penggadaian syari’ah, Leasing Syari’ah, modal Ventura Syari’ah, Obligasi syariah, Koperasi syariah, semuanya sudah berkembang cukup lama. Konsep ini baru dikenalkan di Indonesia pada awal tahun delapan puluhan setelah sekian lama diperjuangkan barulah mendapat izin untuk mendirikan Bank Islam (BMI). Hal ini banyak disebabkan factor perundang-undangan yang tidak mengatur adanya Bank tanpa bunga.
Konsep syariah saat ini telah menjadi tuntutan zaman, selain karena konsepnya unik seperti asuransi syariah, juga karena konsep ini memiliki keberpihakan yang tinggi kepada nasabah. Konsepnya selain transparan, adil juga dilandasi oleh nilai-nilai etika keagamaan yang tinggi. Bagi umat Islam yang memahami ajarannya secara benar, ia akan meninggalkan konsep apapun dalam bermuamalah jika tidak dilandasi oleh nilai-nilai Islam, karena itu merupakan bagian dari pelaksanaan ajaran agama secara menyeluruh.
Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menjalankan agamanya secara syumul (menyeluruh), bukan pada aspek aqidah, ibadah dan akhlak saja yang wajib dijalankan tetapi dalam hal muamalah seperti bank, asuransi dan sebagai mana disebutkan diatas, juga hukumnya wajib. Allah berfirman :
“ Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu kedalam Islam secara menyeluruh, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan. Sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu” (QS. Al Baqarah 2:208).
Begitu pula firman Allah SWT dalam Al Qur’an surat Al Baqarah (QS. 2:85), “ Apakah kalian beriman kepada sebagian al kitab saja dan ingkar kepada sebagian yang lain (tetapi sistem muamalah ditinggalkan ), Jika cara hidup yang kita anut demikian, Allah SWT mengingatkan illa hizyun fil hayatiddunya (kehinaan didunia), wal yaumal qiyamah yuradduna ila asyaddil adzab (dan di hari kiamat nanti akan disiksa dengan adzab yang sangat pedih ), wamallahu bighofilin amma ta’malun ( dan Allah sekali-kali tidak akan pernah lupa). Wallahu a’alam Bishshawab.
1.
1.
Membesarkan Bukan Mematikan
Kehadiran konsep asuransi syariah merupakan paradigma baru bagi industri asuransi. Kehadirannya untuk membesarkan dan mengkokohkan industri asuransi dan bukan untuk mematikan. Ia lahir untuk memberi alternatif bagi masyarakat muslim yang ingin menjalankan ajaran agamanya khususnya di bidang asuransi secara benar selain membuka peluang bagi saudara-saudaranya yang beragama lain untuk ikut serta didalamnya jika yang bersangkutan menginginkannya. Rasulullah SAW mencontohkan untuk berdagang dan bermuamalah secara bebas dengan siapa saja baik muslim maupun non muslim dengan cara-cara yang adil dan jujur tanpa pilih kasih. Kepada masyarakat Yahudi dan Nasrani Rasulullah dan sahabat-sahabatnya dengan leluasa berdagang baik ketika komunitas muslim masih minoritas maupun setelah negara Islam Madinah berdiri. Hak-hak non muslim dalam negara yang menerapkan syariat Islam wajib dilindungi, apalagi jika negara tersebut muslim hanya sekedar mayoritas saja, negara wajib menlindungi hak-hak semua warganya, untuk bebas menjalankan ajaran agamanya.
Konsep asuransi syariah saat ini sudah menjadi konsep global, selain diterapkan di negara-negara muslim seperti Takaful Islamic Insurance Saudi Arabia, Takaful Internasional Company Bahrain, Islamic Insurance Company Qatar, Dana Insurance Company Iran, Islamic Insurance Dubai, sudan Insurance & Reinsurance dan sebagainya. Kemudian di negara-negara ASEAN seperti syarrikat Takaful Malaysia, Takaful IBB Berhad Brunai Darussalam, syarikat Takaful singapura dan bahkan dibeberapa negara non muslim seperti Takaful USA. Islamic Takaful & Retakaful Bahamas, Islamic Ampro Holding Singapore dan seterusnya yang sampai saat ini telah ada sekitar 45 asuransi di berbagai belahan dunia yang menggunakan sistem syari’ah.
PENUTUP
Bahwa ternyata Islam memiliki suatu konsep muamalah, termasuk konsep asuransi syariah yang telah diterapkan bersamaan dengan datangnya Islam itu sendiri, kemudian diangkat kembali dalam bentuk yang lebih modern mengikuti zamannya, dan saat ini mulai banyak diterapkan di berbagai belahan dunia.
Harapan kita adalah kehadiran asuransi syari’ah di Indonesia bisa menjadi alternatif bagi perkembangan industri asuransi, baik dengan mendirikan asuransi syariah baru, membuka divisi atau cabang syari’ah maupun dengan melakukan konversi dari konvensional ke syariah secara keseluruhan, sehingga dengan demikian dapat diharapkan konsep ini akan ikut ambil bagian dalam membangkitkan kembali perekonomian negeri yang kita cintai ini.
Takafulink Mizan satu-satunya unit link dengan return positif di kala yg lain negatif (return 1 tahun)
Peringkat Link (18 Sep 07 ? 18 Sep 08)
Takafulink Mizan 8.98%
Wealth Maxima Mixed 0.04%
Panin MUL Rp Conservative Fund -0.70%
Secure Money -1.76%
Brilliance Conservative -1.84%
Brilliance Moderate -2.14%
Sequis Life Rupiah Managed Fund -2.15%
Progressive Money -2.58%
GreatLink Balance Fund -2.63%
Panin Rp Managed Fund -3.53%
Smartlink Rupiah Balance Fund -3.87%
PRU link Rupiah Managed Fund -3.97%
CARLink Pro-Mix -4.72%
Asih Mixed Fund -4.82%
Flexi Safe Managed Fund -5.64%
Investra Balanced Funds (Rp) -6.24%
Progressive Money -7.25%
Excellink-Dynamic Syariah -8.92%
AlliSya Balance Fund -9.03%
GreatLink Dana Kombinasi (IDR) -9.61%
AIAI Link Rupiah Moderate Fund -9.66%
Panin MUL Rp Moderate Fund -9.89%
Mega Link Balanced Fund -10.79%
Brilliance Aggressive -11.62%
Dynamic Money -12.41%
Panin Syariah Rp Managed Fund -12.50%
Sequis Life Rupiah Equity Fund -12.50%
Balance (IDR) -12.56%
GreatLink Equity (IDR) -12.83%
GreatLink Dynamic Fund (IDR) -13.01%
Signature Link Balanced -13.13%
PRU link Rupiah Equity Fund -13.61%
Panin Rp Equity Fund -14.15%
Investra Equity Income Funds (Rp) -15.23%
MAA-BIG Equity Fund -15.62%
MAA-BIG Managed Fund -15.74%
Investra Equity Funds (Rp) -15.85%
Investra Balanced Progressive Funds (Rp) -16.50%
Dinamic Money -16.62%
Panin Syariah Rp Equity Fund -16.84%
Panin MUL Rp Aggressive Fund -17.33%
AIG LIFE-IDR Equity Fund -17.55%
Signature Link Adventurous -18.12%
Rupiah Golden Managed Fund -21.55%
Rupiah Golden Equity Fund -22.18%
Takafulink Alia -22.47%
Equity Plus (IDR) -22.89%
Excellink-Aggressive Syariah -23.66%
B-Life Link Dana Berkembang -44.39%
Sumber: Bisnis Indonesia
Manfaat Takaful Dana Pendidikan
Seluruh dana di Rekening Tabungan Peserta yang berasal dari saldo tabungan dan bagian keuntungan atas hasil investasinya (mudharabah).
Cara Pembayaran :
* Bulanan : Min Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah)
* Semesteran : Min. Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah)
* Tahunan : Min. Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
Jika Anak sebagai Penerima Hibah meninggal sebelum seluruh tahapan diterima Peserta/ Ahli Waris mendapatkan:
* Nilai Tunai
* Santunan sebesar 10% Manfaat Takaful Awal (Premi Tahunan X Masa Perjanjian)
Jika Peserta mengalami musibah dalam masa perjanjian
Polis Bebas Premi, Ahli Waris mendapatkan:
* Santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan) atau 100% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena kecelakaan).
* Nilai Tunai
Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
* Tahapan pada saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)**
* Beasiswa setiap tahun sejak Peserta mengalami musibah s/d 4 tahun di Perguruan Tinggi
Jika setelah masa perjanjian berakhir dan masih dalam pemberian beasiswa di Perguruan Tinggi Peserta mengalami musibah
* Meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai
* Meninggal karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai dan santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal
* Penerima Hibah akan tetap menerima Beasiswa sampai yang bersangkutan empat tahun di Perguruan Tinggi
Jika Tahapan yang jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Beasiswa pada saat di Perguruan Tinggi
** Sesuai masa perjanjian